Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, (LBH-Sulteng), dideklarasikan pada saat kongres pendirian yang dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 9 april 2007 di Aula Dwimulya Hotel. LBH-Sulteng berbentuk badan hukum yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2007, dibawah Akta Notaris Drs.H.Andi Suryadi Sunusi, SH. Nomor :33, Tanggal 23 Mei 2007.
Visi LBH-Sulteng adalah :Terwujudnya gerakan demokrasi dan pembaharuan di bidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan dalam segala aspek.
Misi LBH Sulteng adalah :1. Mendorong Jaminan Akses hukum bagi masyarakat yang termarjinalkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama,
2. Terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional, internasional, dalam pembaruan hukum,
3. Meningkatkan fungsi-fungsi layanan hukum bagi masyarakat marjinal,
4. Mendorong lahirnya organisasi massa yang kritis dan mandiri.
Untuk mewujudkan visi dan misi organisasi, LBH-Sulteng mengutamakan strategi litigasi dan non-litigasi. Litigasi sebagai jalan yang ditempuh untuk memasuki sistem peradilan formal untuk memperjuangkan hak-hak rakyat untuk mendapatkan akses keadilan, dan strategi non litigasi melalui penyadaran dengan melibatkan partisipasi individu maupun kelompok sehingga dapat lahir organisasi massa yang kritis dan mandiri. Dengan adanya organisasi massa yang kuat dan progresif, diharapkan perjuangan kepentingan rakyat akan lebih lapang dan bukan hanya mampu menghadapi ancaman-ancaman tetapi lebih jauh dan lebih luas, mampu mengendalikan transformasi sosial yang akan menguntungkan kepentingan mereka, serta dengan kesadaran dan pengetahuan tentang hukum yang mereka dapatkan, mereka akan mampu melakukan pembelaan terhadap diri sendiri dan lebih jauh lagi mampu melakukan pembelaan terhadap kelompoknya secara kolektif.
Dengan strategi ini LBH Sulteng melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat marjinal diantaranya, pendidikan hukum, pendampingan terhadap kasus yang dihadapi masyarakat, studi partisipatif, studi kebijakan, advokasi kebijakan, penguatan hak-hak sipil dan politik, penguatan hak-hak ekonomi sosial dan budaya serta penguatan dan upaya mendorong pembaruan agraria di Indonesia pada umumnya dan Sulawesi Tengah pada khususnya.
Pada saat pendeklarasian LBH-Sulteng, dihadiri oleh lebih dari 65 orang yang berasal dari akitifis NGO, tokoh-tokoh masyarakat, Pimpinan Organisasi-organisasi Massa, Mahasiswa, Advokat, Akademisi dan Jurnalis.
Khusus untuk pendaftaran Akta Notaris maka disepakati pula untuk menyatakan beberapa orang sebagai badan pendiri dari LBH Sulteng, diantaranya :
1. Bustamin Nongtji, SH, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako
2. Gulsham Khan Ali, SH, MScPL. Ativis Gerakan Sosial
3. Irwan Dumalang, S.Sos. Aktivis Gerakan Sosial
4. Huismant Brant Toripalu, SH. Advokat dan Direktur LPS-HAM
5. Vincentius Lumintang, Direktur Eksekutif Yayasan Wasantara
6. Edmon Leonardo Siahaan, SH. Koordinator Kontras Sulawesi
7. Iskandar Lamuka, ST, Direktur LPMS Poso
8. Dedi Askari,SH. Kepala Kantor Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Daerah Sulawesi
9. Mansyur Muhammad Yahya, SP. Wakil Pimpinan Redaksi Harian Suara Sulteng
10. Muharram Nurdin, S.Sos, Msi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah
11. Ahmar, Direktur YBHR (yayasan Bantuan Hukum Rakyat)
12. Ermas Cintawan, SH, Advokat, Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Wilayah Sulawesi Tengah
13. Harun Nyak Itam Abu, SH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako
14. Abdul Razak, SH, Aktivis Gerakan Sosial
15. Sri Wahyuni S.Parigade, SE, Aktivis gerakan Sosial
16. Andi Mulhanan Tombolotutu, SH, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palu
17. Chairil Syah, SH, Advokat
18. Sujoko Djati Nugroho, SH, Aktivis Gerakan Sosial
19. Agussalim Faisal Said, Aktivis Gerakan Sosial.
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah dikelola oleh sebuah Dewan Pengurus dan badan Pekerja yang anggota dan komposisi personilnya terdiri dari :Dewan Pengurus ; Agus Salim Faisal (sebagai Ketua), Sontiar Anitra Sitanggang, SH. (sebagai Sekretaris), Yanfril, SH, Gulsham Khan Ali, SH., MScpl., Haslinda Mokodompit, S.Farm, Ahrianto Sahim Manompo, dan Iskandi adalah anggota serta Badan pekerja Terpilih Adalah Ahmar Wellang
Sejak mulai berdiri secara resmi, LBH-Sulteng telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan kapasitas organisasi, diantaranya : pada tanggal 6 s/d 9 mei 2007 tiga orang mengikuti Pelatihan Paralegal di Manado yang dilaksanakan oleh Walhi Sulawesi Utara, studi banding di LBH Manado pada tanggal 10 s/d 11 Mei 2007, pada tanggal 28 mei 2007 s/d 3 Juni 2007, 6 orang melakukan studi banding di Kantor LBH Jogjakarta. Saat ini sejak tanggal 18 juni salah seorang personil LBH Sulteng mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Indonesia (UII) di Jogjakarta, sekaligus melakukan magang di LBH-Jogjakarta selama 6 (enam) bulan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2007.
Direktur LBH-Sulteng saat ini adalah Ahmar, SH yang merupakan mantan Direktur Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Rakyat (YBHR) yang selama masa periode pengurusannya melakukan pendampingan pada masyarakat Dongi-dongi dalam melakukan rekclaiming lahan pertanian seluas 4000 Ha di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Saat ini LBH Sulteng telah melakukan kerjasama dengan beberapa organisasi massa dalam hal diskusi-diskusi tentang hukum di beberapa basis dari organisasi massa yang antara lain adalah : Serikat Tani Donggala (STD), Forum Petani Merdeka (FPM), Serikat Pekerja PDAM Nikeuba, Serikat Masyarakat Pesisir Tolitoli, Serikat Ojek Pamona, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Serikat Pemuda Peduli Perdamaian Desa Kanuna.
Sejak berdiri LBH Sulteng telah terlibat aktif dalam perjuangan gerakan demokrasi di Sulawesi Tengah, turut menjadi anggota dari Front Rakyat Sulawesi Tengah, Martil (Masyarakat Anti Pemadaman Listrik Kota Palu) dan terlibat aktif dalam proses gugatan class action kepada pihak PLN, menjadi tim advokasi dari Serikat Pekerja PDAM Nikeuba. Kemudian juga melakukan advokasi terhadap petani yang ditahan akibat sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di dua tempat di Provinsi Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Utara, Kecamatan Pasangkayu.
Sejak Tanggal 1 April 2008 LBH Sulteng bekerjasama dengan Pihak Bappenas, UNDP, Pemerintah Belanda, Pemerintah Norwegia, SIDA Swedia. Dalam Program Legal Empowerment And asstance For The Disadvantaged (LEAD –PROJECT), atau MENINGKATKAN AKSES PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI KAUM MISKIN DAN TERPINGGIRKAN DI SULAWESI TENGAH. Sehingga LBH Sulteng mulai dari tanggal 1 April 2008 sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009, memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin dan termarjinalkan untuk menjamin mereka mendapatkan hak-haknya. Sehingga rakyat miskin dan termarjinalkan dapat lebih berdaya dalam mempertahankan hak yang dimilikinya dan sekaligus menjadi media pendidikan kepada mereka tentang cara mempertahankan hak-haknya di lembaga-lembaga hukum / peradilan Negara. Proyek kembali diperpanjang untuk periode 2010-2011
Tepat pada tanggal 29 April 2008 LBH- Sulteng berpindah Alamat Baru tepatnya dijalan Jambu No 12 kelurahan Siranindi, kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
2 komentar:
PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Assalamu'alaikum wr.wb
Sy membutuhkan Bantuan Hukum untuk membantu saya dalam sengketa lahan dengan perusahaan. Jika ada pengacara yg bersedia membantu saya. Maka, saya akan berikan juga Tanah atau Nominal dari Tanah itu. Sebagai tanda ucapan terima kasih.
DEDI SUDIRMAN LASADINDI
HP/WA : 082 292 882 151
Posting Komentar